TUGAS DAN FUNGSI
Tugas dan Fungsi
Set NCB-Interpol Indonesia bertugas membina, mengawasi dan mengendalikan penyelengaraan tugas NCB-Interpol dalam kerja sama internasional dalam lingkup bilateral, trilateral dan multilateral
Dalam melaksanakan tugas, Set NCB-Interpol Indonesia menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan kerja sama internasional dalam rangka penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional;
- Penyusunan perjanjian internasional dan menyelenggarakan forum pertemuan internasional, bilateral, trilateral, dan multilateral;
- Pertukaran informasi intelijen kriminal melalui sistem jaringan Interpol dan ASEANAPOL;
- Pembinaan teknis Atase Polri, SLO, Staf Teknis Polri, dan LO perbatasan;
Dalam melaksanakan tugas, NCB-Interpol Indonesia dibantu oleh:
1. Bagjatinter, yang bertugas:
- Melaksanakan kegiatan kerja sama interpol dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan Internasional/ transnasional serta pelayanan umum internasional dalam kaitannya dengan kejahatan, pelaku kejahatan, buronan kejahatan dan bantuan hukum internasional;
- Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan awal terhadap suatu pelanggaran/tindak pidana yang terjadi di KBRI, pesawat dan kapal berbendera RI guna mewujudkan perlindungan, pelayanan terhadap WNI di Negara penugasan;
Dalam melaksanakan tugas, Bagjatinter menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan produk-produk internasional;
- Penanggulangan kejahatan umum yang terkait dengan negara lain;
- Penanggulangan kejahatan ekonomi khusus yang terkait dengan negara lain;
- Pemberian bantuan hukum internasional yang terkait ekstradisi, MLA dan pencarian buronan/penerbitan Red Notice;
Dalam melaksanakan tugas, Bagjatinter dibantu oleh:
Subbagjatum, yang bertugas:
- Memfasilitasi dan mengkoordinasikan penanggulangan kejahatan umum yang terkait dengan negara lain;
- Melaksanakan korespondensi melalui sistem jaringan Interpol dan ASEANAPOL;
- Melaksanakan koordinasi dengan satuan kewilayahan terhadap permasalahan baik yang diminta oleh negara sesama anggota Interpol maupun dari satuan kewilayahan;
Subbagjateksus, yang bertugas:
- Memfasilitasi dan mengoordinasikan penanggulangan kejahatan ekonomi khusus yang terkait dengan negara lain;
- Melaksanakan korespondensi melalui sistem jaringan Interpol dan ASEANAPOL terkait kejahatan ekonomi khusus;
- Melaksanakan koordinasi dengan satuan kewilayahan terhadap permasalahan baik yang diminta oleh negara sesama anggota Interpol maupun dari satuan kewilayahan terkait kejahatan ekonomi khusus;
Subbagprodukinter, yang bertugas:
- Melaksanakan penyiapan produk-produk internasional;
- Melaksanakan rapat internal Polri dengan interdep dalam penyiapan kertas posisi delegasi RI;
- Melaksanakan pengkajian dan memberikan rekomendasi kepada Kabagjatinter;
Subbagbankuminter, yang bertugas:
- Memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas ekstradisi dan MLA;
- Memfasilitasi penerbitan daftar pencarian orang internasional/red notice;
- Melakukan pencarian buronan atas permintaan negara sesama anggota Interpol;
2. Bagkominter, yang bertugas:
- Melaksanakan kerja sama Internasional dalam penyelenggaraan dan pengembangan sistem pertukaran informasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan Internasional/transnasional melalui sarana sistem jaringan Interpol dan ASEANAPOL;
- Mengumpulkan informasi dan pengolahan data, publikasi serta dokumentasi terhadap hasil tugas dan kegiatan Divhubinter Polri;
Dalam melaksanakan tugas, Bagkominter menyelenggarakan fungsi:
- Pertukaran informasi intelijen kriminal melalui sistem jaringan Interpol dan ASEANAPOL;
- Pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan sistem jaringan Interpol dan ASEANAPOL;
- Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegitan Divhubinter Polri serta kegiatan internasional lainnya;
Dalam melaksanakan tugas, Bagkominter dibantu oleh:
Subbagtekkom, yang bertugas:
- Melaksanakan pembangunan pemeliharaan dan pengembangan sistem jaringan Interpol dan ASEANAPOL sampai ke tingkat Polda;
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya dalam pengembangan dan pemanfaatan sistem jaringan Interpol dan ASEANAPOL;
- Melakukan pengembangan dan pemeliharaan database dan jaringan Local Area Network (LAN) internal Divhubinter Polri;
Subbaginfodata, yang bertugas:
- Melakukan pertukaran informasi melalui sistem jaringan Interpol, ASEANAPOL, internet, dan faksimili;
- Melakukan pengumpulan dan pengolahan data dari dan ke negara sesama anggota Interpol berdasarkan permintaan;
- Melakukan pengumpulan informasi kriminal terkait kejahatan internasional/transnasional;
Subbagpubdok, yang bertugas:
- Melaksanakan kerja sama dalam rangka publikasi dan dokumentasi kegiatan Divhubinter Polri serta kegiatan internasional lainnya;
- Menyelenggarakan dan menyediakan dokumentasi kegiatan Divhubinter Polri;
- Menyusun majalah Interpol dan mengelola website Interpol Indonesia;
3. Bagkonvinter, yang bertugas:
- Mempersiapkan pelaksanaan perjanjian Internasional dan penyelenggaraan pertemuan internasional baik dilaksanakan di dalam maupun di luar negeri dalam rangka penanggulangan kejahatan Internasional/transnasional dan pembangunan kapasitas baik sumber daya manusia maupun logistik;
Dalam melaksanakan tugas, Bagkonvinter menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan kegiatan penyiapan draft perjanjian internasional;
- Pelaksanaan pertemuan internasional, bilateral, trilateral dan multilateral;
- Pelaksanaan Working Group Meeting dengan melibatkan internal Polri dan instansi terkait yang berkompeten dalam merumuskan perjanjian/kerja sama internasional;
Dalam melaksanakan tugas, Bagkonvinter dibantu oleh:
Subbagamerop, yang bertugas:
- Melaksanakan penyusunan draft kerja sama internasional untuk kawasan Amerika dan Eropa;
- Melaksanakan rapat internal Polri dalam membahas draft awal kerja sama;
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Luar Negeri RI terkait penyusunan draft kerja sama;
- Melaksanakan Working Group Meeting dengan melibatkan berbagai instansi yang berkompeten;
- Mengirimkan counterdraft kepada pihak partner Kepolisian negara lain;
- Menentukan penandatanganan draft kerja sama yang sudah disepakati;
Subbagaspasaf, yang bertugas:
- Melaksanakan penyusunan draf kerja sama internasional untuk kawasan Asia, Pasifik dan Afrika;
- Melaksanakan rapat internal Polri dalam membahas draf awal;
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Luar Negeri RI terkait penyusunan draft kerja sama;
- Melaksanakan Working Group Meeting dengan melibatkan berbagai instansi yang berkompeten;
- Mengirimkan counterdraft kepada pihak partner Kepolisian negara lain;
- Menentukan penandatanganan draft kerja sama yang sudah disepakati;
Subbag OI, yang bertugas:
- Mengadakan penjajakan tentang pentingnya kerja sama dengan negara partnership;
- Menyelenggarakan rapat bersama Satker internal Polri terkait dengan isu yang menjadi topik pembahasan;
- Menyelenggarakan pertemuan internasional, bilateral, trilateral dan multilateral;
Subbag PI, yang bertugas:
- Menyusun draf perjanjian internasional, kerja sama dengan kementerian terkait dan kepolisian negara akreditasi;
- Melaksanakan rapat internal Polri dalam membahas draf awal kerja sama;
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Luar Negeri RI terkait penyusunan draf kerja sama;
- Melaksanakan Working Group Meeting dengan melibatkan berbagai instansi yang berkompeten;
- Mengirimkan counterdraft kepada pihak partner Kepolisian negara lain;
- Menentukan penandatanganan kerja sama yang sudah disepakati;
4. Baglotas, yang bertugas:
- Melaksanakan pembinaan para Atase Polri, SLO dan pembinaan teknis Staf Teknis, LO daerah perbatasan di luar negeri termasuk sumber daya manusia Polri dan logistik tugas Polri di perbatasan;
Dalam melaksanakan tugas, Baglotas menyelenggarakan fungsi:
- Pembinaan Atase Polri, SLO dan Staf Teknis Polri, LO;
- Pembinaan teknis Staf Tehnis, LO daerah perbatasan termasuk sumber daya manusia Polri dan logistik tugas Polri di perbatasan;
- Pelaksanaan koordinasi dengan penegak hukum atau LO negara lain di Indonesia;
Dalam melaksanakan tugas, Baglotas dibantu oleh:
Subbag LO, yang bertugas:
- Membina para Atase Polri, SLO,Staf Teknis Polri dan LO;
- Melaksanakan supervisi para Atase Polri, SLO, Staf Teknis Polri, dan LO;
- Melaksanakan rapat koordinasi tahunan Atase Polri, SLO, Staf Teknis Polri, dan LO;
- Membangun jaringan dan kerja sama dengan para penegak hukum atau LO negara lain yang ditugaskan di Indonesia;
- Melaksanakan analisis dan evaluasi tentang pelaksanaan tugas Atase Polri, SLO, Staf Teknis Polri, dan LO;
Subbagbatas, yang bertugas:
- Melaksanakan pembinaan teknis Staf Teknis Polri dan LO daerah perbatasan termasuk sumber daya manusia Polri dan logistik tugas Polri di perbatasan;
- Melaksanakan supervisi ke wilayah perbatasan;
- Melaksanakan rapat koordinasi perbatasan secara periodik;
- Melaksanakan analisis dan evaluasi tentang pelaksanaan tugas brigadir perbatasan;