TUGAS DAN FUNGSI

Tugas dan Fungsi

Set NCB-Interpol Indonesia bertugas membina, mengawasi dan mengendalikan penyelengaraan tugas NCB-Interpol dalam kerja sama internasional dalam lingkup bilateral, trilateral dan multilateral

Dalam melaksanakan tugas, Set NCB-Interpol Indonesia menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan kerja sama internasional dalam rangka penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional;
  • Penyusunan perjanjian internasional dan menyelenggarakan forum pertemuan internasional, bilateral, trilateral, dan multilateral;
  • Pertukaran informasi intelijen kriminal melalui sistem jaringan Interpol dan ASEANAPOL;
  • Pembinaan teknis Atase Polri, SLO, Staf Teknis Polri, dan LO perbatasan;

Dalam melaksanakan tugas, NCB-Interpol Indonesia dibantu oleh:

1. Bagjatinter, yang bertugas:

  • Melaksanakan kegiatan kerja sama interpol dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan Internasional/ transnasional serta pelayanan umum internasional dalam kaitannya dengan kejahatan, pelaku kejahatan, buronan kejahatan dan bantuan hukum internasional;
  • Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan awal terhadap suatu pelanggaran/tindak pidana yang terjadi di KBRI, pesawat dan kapal berbendera RI guna mewujudkan perlindungan, pelayanan terhadap WNI di Negara penugasan;

Dalam melaksanakan tugas, Bagjatinter menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan produk-produk internasional;
  • Penanggulangan kejahatan umum yang terkait dengan negara lain;
  • Penanggulangan kejahatan ekonomi khusus yang terkait dengan negara lain;
  • Pemberian bantuan hukum internasional yang terkait ekstradisi, MLA dan pencarian buronan/penerbitan Red Notice;

Dalam melaksanakan tugas, Bagjatinter dibantu oleh:

Subbagjatum, yang bertugas:

  • Memfasilitasi dan mengkoordinasikan penanggulangan kejahatan umum yang terkait dengan negara lain;
  • Melaksanakan korespondensi melalui sistem jaringan Interpol dan ASEANAPOL;
  • Melaksanakan koordinasi dengan satuan kewilayahan terhadap permasalahan baik yang diminta oleh negara sesama anggota Interpol maupun dari satuan kewilayahan;

Subbagjateksus, yang bertugas:

  • Memfasilitasi dan mengoordinasikan penanggulangan kejahatan ekonomi khusus yang terkait dengan negara lain;
  • Melaksanakan korespondensi melalui sistem jaringan Interpol dan ASEANAPOL terkait kejahatan ekonomi khusus;
  • Melaksanakan koordinasi dengan satuan kewilayahan terhadap permasalahan baik yang diminta oleh negara sesama anggota Interpol maupun dari satuan kewilayahan terkait kejahatan ekonomi khusus;

Subbagprodukinter, yang bertugas:

  • Melaksanakan penyiapan produk-produk internasional;
  • Melaksanakan rapat internal Polri dengan interdep dalam penyiapan kertas posisi delegasi RI;
  • Melaksanakan pengkajian dan memberikan rekomendasi kepada Kabagjatinter;

Subbagbankuminter, yang bertugas:

  • Memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas ekstradisi dan MLA;
  • Memfasilitasi penerbitan daftar pencarian orang internasional/red notice;
  • Melakukan pencarian buronan atas permintaan negara sesama anggota Interpol;

2. Bagkominter, yang bertugas:

  • Melaksanakan kerja sama Internasional dalam penyelenggaraan dan pengembangan sistem pertukaran informasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan Internasional/transnasional melalui sarana sistem jaringan Interpol dan ASEANAPOL;
  • Mengumpulkan informasi dan pengolahan data, publikasi serta dokumentasi terhadap hasil tugas dan kegiatan Divhubinter Polri;

Dalam melaksanakan tugas, Bagkominter menyelenggarakan fungsi:

  • Pertukaran informasi intelijen kriminal melalui sistem jaringan Interpol dan ASEANAPOL;
  • Pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan sistem jaringan Interpol dan ASEANAPOL;
  • Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegitan Divhubinter Polri serta kegiatan internasional lainnya;

Dalam melaksanakan tugas, Bagkominter dibantu oleh:

Subbagtekkom, yang bertugas:

  • Melaksanakan pembangunan pemeliharaan dan pengembangan sistem jaringan Interpol dan ASEANAPOL sampai ke tingkat Polda;
  • Melaksanakan kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya dalam pengembangan dan pemanfaatan sistem jaringan Interpol dan ASEANAPOL;
  • Melakukan pengembangan dan pemeliharaan database dan jaringan Local Area Network (LAN) internal Divhubinter Polri;

Subbaginfodata, yang bertugas:

  • Melakukan pertukaran informasi melalui sistem jaringan Interpol, ASEANAPOL, internet, dan faksimili;
  • Melakukan pengumpulan dan pengolahan data dari dan ke negara sesama anggota Interpol berdasarkan permintaan;
  • Melakukan pengumpulan informasi kriminal terkait kejahatan internasional/transnasional;

Subbagpubdok, yang bertugas:

  • Melaksanakan kerja sama dalam rangka publikasi dan dokumentasi kegiatan Divhubinter Polri serta kegiatan internasional lainnya;
  • Menyelenggarakan dan menyediakan dokumentasi kegiatan Divhubinter Polri;
  • Menyusun majalah Interpol dan mengelola website Interpol Indonesia;

3. Bagkonvinter, yang bertugas:

  • Mempersiapkan pelaksanaan perjanjian Internasional dan penyelenggaraan pertemuan internasional baik dilaksanakan di dalam maupun di luar negeri dalam rangka penanggulangan kejahatan Internasional/transnasional dan pembangunan kapasitas baik sumber daya manusia maupun logistik;

Dalam melaksanakan tugas, Bagkonvinter menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan kegiatan penyiapan draft perjanjian internasional;
  • Pelaksanaan pertemuan internasional, bilateral, trilateral dan multilateral;
  • Pelaksanaan Working Group Meeting dengan melibatkan internal Polri dan instansi terkait yang berkompeten dalam merumuskan perjanjian/kerja sama internasional;

Dalam melaksanakan tugas, Bagkonvinter dibantu oleh:

Subbagamerop, yang bertugas:

  • Melaksanakan penyusunan draft kerja sama internasional untuk kawasan Amerika dan Eropa;
  • Melaksanakan rapat internal Polri dalam membahas draft awal kerja sama;
  • Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Luar Negeri RI terkait penyusunan draft kerja sama;
  • Melaksanakan Working Group Meeting dengan melibatkan berbagai instansi yang berkompeten;
  • Mengirimkan counterdraft kepada pihak partner Kepolisian negara lain;
  • Menentukan penandatanganan draft kerja sama yang sudah disepakati;

Subbagaspasaf, yang bertugas:

  • Melaksanakan penyusunan draf kerja sama internasional untuk kawasan Asia, Pasifik dan Afrika;
  • Melaksanakan rapat internal Polri dalam membahas draf awal;
  • Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Luar Negeri RI terkait penyusunan draft kerja sama;
  • Melaksanakan Working Group Meeting dengan melibatkan berbagai instansi yang berkompeten;
  • Mengirimkan counterdraft kepada pihak partner Kepolisian negara lain;
  • Menentukan penandatanganan draft kerja sama yang sudah disepakati;

Subbag OI, yang bertugas:

  • Mengadakan penjajakan tentang pentingnya kerja sama dengan negara partnership;
  • Menyelenggarakan rapat bersama Satker internal Polri terkait dengan isu yang menjadi topik pembahasan;
  • Menyelenggarakan pertemuan internasional, bilateral, trilateral dan multilateral;

Subbag PI, yang bertugas:

  • Menyusun draf perjanjian internasional, kerja sama dengan kementerian terkait dan kepolisian negara akreditasi;
  • Melaksanakan rapat internal Polri dalam membahas draf awal kerja sama;
  • Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Luar Negeri RI terkait penyusunan draf kerja sama;
  • Melaksanakan Working Group Meeting dengan melibatkan berbagai instansi yang berkompeten;
  • Mengirimkan counterdraft kepada pihak partner Kepolisian negara lain;
  • Menentukan penandatanganan kerja sama yang sudah disepakati;

4. Baglotas, yang bertugas:

  • Melaksanakan pembinaan para Atase Polri, SLO dan pembinaan teknis Staf Teknis, LO daerah perbatasan di luar negeri termasuk sumber daya manusia Polri dan logistik tugas Polri di perbatasan;

Dalam melaksanakan tugas, Baglotas menyelenggarakan fungsi:

  • Pembinaan Atase Polri, SLO dan Staf Teknis Polri, LO;
  • Pembinaan teknis Staf Tehnis, LO daerah perbatasan termasuk sumber daya manusia Polri dan logistik tugas Polri di perbatasan;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan penegak hukum atau LO negara lain di Indonesia;

Dalam melaksanakan tugas, Baglotas dibantu oleh:

Subbag LO, yang bertugas:

  • Membina para Atase Polri, SLO,Staf Teknis Polri dan LO;
  • Melaksanakan supervisi para Atase Polri, SLO, Staf Teknis Polri, dan LO;
  • Melaksanakan rapat koordinasi tahunan Atase Polri, SLO, Staf Teknis Polri, dan LO;
  • Membangun jaringan dan kerja sama dengan para penegak hukum atau LO negara lain yang ditugaskan di Indonesia;
  • Melaksanakan analisis dan evaluasi tentang pelaksanaan tugas Atase Polri, SLO, Staf Teknis Polri, dan LO;

Subbagbatas, yang bertugas:

  • Melaksanakan pembinaan teknis Staf Teknis Polri dan LO daerah perbatasan termasuk sumber daya manusia Polri dan logistik tugas Polri di perbatasan;
  • Melaksanakan supervisi ke wilayah perbatasan;
  • Melaksanakan rapat koordinasi perbatasan secara periodik;
  • Melaksanakan analisis dan evaluasi tentang pelaksanaan tugas brigadir perbatasan;