TIM KOORDINASI INTERPOL

Tim Koordinasi Interpol

SNCB-Interpol, sebagaimana ditetapkan dalam konstitusi organisasi Interpol mengemban fungsi sebagai koordinator terkait tingkat nasional dalam rangka penanggulangan kejahatan internasional baik di dalam maupun di luar negeri. Dengan demikian NCB-Interpol mempunyai kaitan yang erat dengan semua instansi terkait di dalam negeri, karena dalam prosedur pelaksanaannya tugas NCB-Interpol menyangkut kewenangan berbagai instansi. Berkaitan dengan hal tersebut, maka berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/203/V/1992 tanggal 9 Mei 1992 dibentuklah Tim Koordinasi Interpol.

Tim Koordinasi Interpol merupakan wadah koordinasi dan kerjasama yang bersifat non struktural yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kapolri selaku Kepala NCB-Interpol Indonesia yang dalam kegiatan sehari-hari dikoordinasikan oleh Sekretaris NCB-Interpol Indonesia.

Keanggotaan Tim Koordinasi Interpol

Tim Koordinasi Interpol terdiri dari pejabat Polri dan pejabat Instansi terkait, dengan jabatan dibedakan sebagai "anggota" dan "Liaison Officer" (LO). "Anggota" Tim Koordinasi adalah pejabat setingkat Dirjen atau eselon II, sedangkan "LO" adalah pejabat setingkat eselon III.

Instansi yang menjadi Tim Koordinasi Interpol adalah sebagai berikut:

  • POLRI
  • Bank Indonesia
  • Departemen Hukum dan HAM
  • Kejaksaan Agung
  • Departemen Luar Negeri
  • Departemen Industri
  • Departemen Perdagangan
  • Departemen Perhubungan
  • Departemen Pendidikan Nasional
  • Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi
  • Departemen Keuangan
  • Departemen Komunikasi dan Informasi
  • Departemen Kelautan dan Perikanan
  • Kantor Meneg Pemberdayaan Perempuan
  • Kantor Meneg Kebudayaan dan Pariwisata
  • Badan Intelijen Nasional
  • Badan POM
  • Peruri
  • Botasupal
  • PPATK
  • BNN

Maksud dan Tujuan

  • Memperlancar dan mempercepat serta meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar komponen-komponen Polri dan Instansi lain yang terkait dengan bidang tugas NCB-Interpol Indonesia.
  • Agar permintaan bantuan dari NCB negara lain dan Sekjen ICPO-Interpol dapat dipenuhi dengan cepat, tepat dan lengkap.
  • Agar permintaan bantuan dari komponen-komponen Polri dan Instansi lain kepada NCB negara lain dan Sekjen ICPO-Interpol dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat.

Tugas

  • Membahas dan melaksanakan setiap permintaan bantuan baik dari NCB negara lain maupun dari dalam negeri khususnya terhadap hal-hal yang menonjol yang memerlukan kerjasama dan koordinasi lintas sektoral.
  • Tukar menukar informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah-masalah yang beraspek internasional.

Tata Cara Kerja

  • Mengadakan pertemuan secara berkala dan atau setiap waktu diperlukan.
  • Berdasarkan hasil pertemuan, Ketua Tim Penyusun akan menyampaikan usulan dan saran tindak bagi penyelesaian masalah yang sangat khusus kepada Kapolri selaku Kepala NCB-Interpol Indonesia.
  • Pelaksanaan tugas dilakukan secara fungsional sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Tata cara kerja lebih lanjut, termasuk prosedur pelaksanaan (jika diperlukan), ditetapkan berdasarkan kesepakatan Tim Koordinasi Interpol.