Penangkapan dan Handing Over Pratheepan Thavarajah
Sejak 1999 Federal Bureau of Investigation (FBI) dan lembaga Penegak Hukum Amerika Serikat yang tergabung dalam Joint Terrorism Task Force (JTTF) telah melakukan investigasi terhadap orang maupun organisasi yang menyediakan peralatan bagi kelompok Liberation Tigers of Tamil Eelam (LTTE) atau Macan Elam Tamil. Salah seorang yang masuk dalam daftar pencarian FBI adalah Pratheepan Thavarajah, warga negara Sri Lanka, yang merupakan Kepala Pengadaan Macan Elam Tamil yang telah melakukan transaksi pembelian senjata dan peralatan dengan menggunakan email account di USA, seperti: military arms, unmanned aerial vehicle for jamming or radio and radar, submarine desidn, flight lessons, cell wavelength radio equipment, radio and satellite equipment, air traffic equipment, camera, computer and engineering publications. Disamping itu juga berusaha menyuap pejabat pemerintah AS agar LTTE) dikeluarkan dari daftar organisasi terorisme.
- Memberikan dukungan dan sumber daya bagi organisasi teroris asing,
- Konspirasi penyuapan terhadap pejabat negara.
Untuk menindaklanjuti permintaan Interpol Washington tersebut, pada tanggal 25 Agustus 2006 NCB-Interpol Indonesia menginformasikan kepada Imigrasi tentang permintaan bantuan pelacakan terhadap Pratheepan Thavarajah. Dengan informasi tersebut, pada tanggal 4 Januari 2007 Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap Pratheepan Thavarajah, yang selanjutnya diserahkan kepada Tim Penyidik Densus 88 Bareskrim Polri didampingi petugas NCB-Interpol Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan tersangka memiliki jaringan perdagangan gelap senjata api atau terlibat tindak pidana lainnya di Indonesia.
Karena belum ada Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Amerika Serikat, maka untuk penyerahan tersangka dari Indonesia ke Amerika Serikat telah dilakukan koordinasi antara NCB-Interpol Indonesia dengan Interpol Washington maupun perwakilan FBI di Jakarta tentang teknis penyerahan tersangka dengan 2 (dua) alternatif yaitu:
- Pemerintah Amerika Serikat meminta Pemerintah Sri Lanka untuk membuat surat ke Pemerintah Indonesia tembusan Kapolri agar penyerahan tersangka langsung ke Pemerintah Amerika Serikat melalui perwakilan FBI di Jakarta.
- Pemerintah Amerika Serikat bekerjasama dengan Pemerintah Sri Lanka agar pihak Kedutaan Sri Lanka di Jakarta bersedia menerima tersangka dari Polri, untuk selanjutnya pihak Kedutaan Sri Lanka menyerahkan ke Pemerintah Amerika Serikat melalui Perwakilan FBI di Jakarta.
Dari hasil koordinasi antara NCB-Interpol Indonesia, FBI dan Pemerintah Sri Lanka disepakati yang diplih adalah alternatif ke-1, dimana Pemerintah Sri Lanka melalui Menteri Luar Negeri telah membuat surat yang menyatakan bahwa Pemerintah Sri Lanka tidak keberatan tersangka Pratheepan Thavarajah diserahkan langsung oleh Pihak NCB-Interpol Indonesia kepada FBI.
Berdasarkan surat tersebut, penyerahan (handing over) tersangka Pratheepan Thavarajah beserta barang bukti dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2007 di Bandara Soekarno-Hatta dari AKBP Akhmad Jamal Yuliarto (NCB-Interpol Indonesia) kepada Frederick Wong (Legal Attache, FBI). Selanjutnya tersangka dibawa ke Bangkok, Thailand dengan pengawalan 2 (dua) orang petugas dari Densus 88 Bareskrim Polri.
Barang bukti lainnya yang ditemukan terkait dengan kasus ini baru diserahkan kepada FBI pada hari Jumat tanggal 2 Maret 2007 di Kantor NCB-Interpol Indonesia.