Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Senjata Api
TANGERANG, SENIN. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 25 senjata api berikut 400 amunisinya lewat kargo udara.
Barang yang masuk kategori pembatasan tersebut dikemas dalam kardus yang dikirim seseorang dari Oklahoma Amerika Serikat lewat kargo udara. Pengirim menyatakan isi barang adalah suku cadang kendaraan bermotor.
Menurut Sarah N. Welling, money laundering dimulai dengan adanya dirty money atau “uang kotor” atau “uang haram”. Menurut Welling, uang dapat menjadi kotor dengan dua cara yaitu :
Kepala Seksi Penyidikan dan Penegahan Kantor Bea dan Cukai Bandara Eko Darmanto, Senin (11/2/08) malam, ini akan segera menyerahkan tersangka pemilik barang tersebut bernama And bersama barang bukti senjata api dan amunisinya ke Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta.