Pemanfaatan jaringan komunikasi INTERPOL I-24/7 oleh PPATK dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam rangka pencegahan dan pemberantasantindak pidana pencucian uang, PPATK menggandeng NCB-INTERPOL Indonesia untuk memberikan hak akses pada jaringan komunikasi INTERPOL I-24/7. Kerja sama ini dituangkan dalam Kesepahaman Bersama antara Polri dengan PPATK tentang pemanfaatan jaringan I-24/7 dan e-ADS dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangyang telah ditandatangani pada tanggal 21 Desember 2012 di Kantor PPATK.
Penandatanganan Kesepahaman Bersama ini dilaksanakan oleh Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso dan Kadivhubinter Polri, Irjen Pol. Boy Salamuddin. Acara penandatanganan Kesepahaman Bersama ini dihadiri oleh pejabat utama Mabes Polri, pejabat utama PPATK, pejabat Divhubinter Polri, dan undangan lainnya yang terkait dengan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.