400.000 Ekstasi dari Belanda Disita, 8 Orang Ditangkap

JAKARTA, KOMPAS.com — Delapan warga negara Indonesia ditangkap oleh tim gabungan Satgas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Satuan Brimob Polri, Badan Narkotika Nasional, dan Ditjen Bea Cukai. Mereka terlibat penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 400.000 butir.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, ribuan ekstasi ini diselundupkan dari Belanda melalui empat kompresor. Narkotika itu dipasok oleh mantan warga Indonesia yang berpindah kewarganegaraan Belanda, bernama Bahari Piong alias Boncel. Boncel mengirimkan ekstasi tersebut berdasarkan pesanan Fredy, seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Cipinang.

"Selanjutnya ekstasi ini akan diedarkan ke tempat-tempat hiburan," kata Sutarman di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Jumat (15/3/2013).

Para pelaku diringkus di Jakarta Pusat, Senin (11/3/2013). Tersangka berinisial ACH (39) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawa, Senen, Jakarta Pusat, beserta 200.000 butir ekstasi. Adapun UD (42) dan ROB (36) ditangkap di sebuah rumah makan di daerah Jakarta Pusat. Saat ditangkap, UD akan menyerahkan 200.000 butir ekstasi kepada ROB yang merupakan bawahan langsung dari Fredy. Petugas juga mengamankan empat orang yang bertugas sebagai sopir dan kenek mobil boks yang mengangkut ekstasi, yaitu KUS (44), SAN (35), EM (50), IF (32), dan BUD (44) yang menyewakan mobil tersebut.

Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman primer Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pengedaran Narkotika Golongan I dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Mereka juga terkena ancaman subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Notices

Lihat Red Notices

Lihat dan cari Red Notices publik untuk orang yang dicari

triangle with all three sides equal

Lihat Yellow Notices

Lihat dan cari Yellow Notices publik untuk orang yang hilang

triangle with all three sides equal