WN China Selundupkan Biji Ganja dalam Obat Herbal
JAKARTA, KOMPAS.com - Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan impor biji ganja. Nilai total barang-barang yang disita petugas bea cukai mencapai lebih dari Rp 40 juta.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua karton berisi 20 kilogram biji ganja yang sudah ditumbuk dalam bentuk kasar," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjungpriok, Jakarta Utara, Rabu (20/3/2013).
Petugas bea cukai juga mengamankan WZK, seorang warga negara China, yang menjadi tersangka pelaku penyelundupan biji ganja tersebut. WZK menggunakan modus mengimpor obat-obatan tradisional dari China. Tersangka ternyata telah menyusupkan biji ganja ke dalam kontainer obat-obatan tersebut.
"Pada dokumen pemberitahuan, jenis barang impor yang diberitahukan hanya Chinese herbs (obat herbal China)," ujar Agung.
Pelanggaran yang dilakukan WKZ tidak hanya soal upaya memanipulasi isi barang impor. Ia juga menggunakan nama importir/perusahaan berbeda, yakni PT CNP. Karena itu, Bea Cukai Tanjung Priok akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk diproses secara hukum.
WKZ dinilai telah bertindak melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 serta UU Nomor 35 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang. Perbuatan WKZ dinilai melanggar Pasal 103 huruf a UU Kepabeanan tentang pemalsuan dokumen pelengkap dan Pasal 113 ayat (1) serta Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika karena mengimpor narkotika golongan 1. Perbuatan WN China itu membuatnya terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.