Deportasi subjek Interpol Blue Notice WN Jepang Yusuke Yamazaki

Divhubinter Polri, Jakarta. Kolaborasi antara NCB Interpol Indonesia, Polda Kepri dan Ditjen Imigrasi kembali laksanakan deportasi WNA, kali ini adalah pendeportasian subjek Interpol Blue Notice WN Jepang atas nama Yuzuke Yamazaki (YY) yang berstatus sebagai pelaku dalam kasus tindak pidana pencucian uang dan penggelapan uang di Jepang yang dilaksanakan di Hotel Fairfield By Marriott, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, Selasa (12/3/2024)

Pelaksanaan deportasi ini ditandai secara resmi dengan kegiatan penyerahan subjek kepada pihak kedutaan Jepang yang diwakili oleh Mr. Miyugama Takayuki (Atase Kepolisian Jepang) dan Mr. Kagami (Konsulat Jenderal Jepang), pihak kedutaan jepang juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Polri dan Imigrasi atas kinerja menangkap pelaku yang merupakan buronan Kepolisian Jepang.

YY ditangkap saat berawal personel Satpolairud Polresta Barelang Polda Kepri melaksanakan patroli di perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024, ditemukan satu kapal boat yang memuat tujuh orang yang terdiri dari 1 pria merupakan pemimpin kelompok atau tekong, 1 orang pria sebagai ABK, dan 5 penumpang.

Lima penumpang terdiri atas 1 orang pria berkewarganegaraan asing (WNA), 2 orang wanita yang merupakan WNI (Warga Negara Indonesia), sementara itu 1 penumpang pria WNA tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.

Selanjutnya Polresta Barelang menyerahkan pemeriksaan 1 WNA yang tidak memiliki dokumen tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam dan hasil pemeriksaan 1 WNA tersebut bernama Hajime Hatanaka (39 tahun) merupakan warga negara Jepang yang mana yang bersangkutan adalah termasuk di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari negara asalnya Jepang sesuai dengan INTERPOL Blue Notice yang di terbitkan diduga yang yang bersangkutan melakukan tindak pidana penipuan dan masuk ke Indonesia melalui Jakarta.

Setelah mendapatkan informasi dari Divisi Hubungan Internasional Polri bahwasanya berdasarkan INTERPOL Blue Notice Nomor : B-3931/12-2022, HAJIME HATANAKA merupakan warga Negara Jepang yang diketahui bernama YAMAZAKI YUZUKE yang mana bersaangkutan berstatus DPO negara Jepang dalam kasus penipuan Investasi dinegaranya dengan korban sekitar 740 (tujuh ratus empat puluh) orang dengan nilai kerugian sebesar 4 Milyar Yen ( Kurs = Rp. 416.862.231.200,-) yang terjadi sekitar bulan Desember 2018 hingga Februari 2019.

Saat ini personel NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri AKBP Januar dan staf bersama dengan pihak kedutaan Jepang dan juga Kepolisian Jepang yang menjemput di Indonesia mengawal subjek terbang menuju Jepang menggunakan Maskapai Japan Airlines JL 726 untuk diserahkan oleh penegak hukum di Jepang dan ditindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku di negara tersebut.(DHI)

Notices

Lihat Red Notices

Lihat dan cari Red Notices publik untuk orang yang dicari

triangle with all three sides equal

Lihat Yellow Notices

Lihat dan cari Yellow Notices publik untuk orang yang hilang

triangle with all three sides equal