Handing Over subjek INTERPOL Red Notice kasus penyelundupan senjata api Randy Mendomba ke Indonesia

Divhubinter Polri, Jakarta. Tersangka kasus penyelundupan senjata api Randy Mendomba (RM) 45 tahun tertangkap dan dipulangkan ke Indonesia, Senin (4/3/2024)

Berdasarkan surat permohonan penerbitan Red Notice dari Kepala Kepolisian Resor Minahasa Utara Polda Sulawesi Utara kepada NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri no : NCB/RED/11/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022 tentang penangkapan tersangka kasus penyelundupan senjata api Randy Mendomba (RM) yang berprofesi sebagai pelaut membuahkan hasil setelah Rosita Budiman (RB), Fendly Mendomba (FM), dan Septinus Inden (SI) sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap untuk menjalani penyelidikan.

Kronologis dari kasus tersebut yaitu pada Februari 2022 Rosita Budiman (RB) menandatangani perjanjian dengan Septinus Inden (SI) dan Aswar untuk membeli senjata api untuk dibawa ke Manokwari Papua Barat. Setelah pembelian senjata sebesar RP. 70.000.000,- ditransfer ke rekening yang disediakan oleh RB.

Pada tanggal 19 Maret 2022, (RB) memesan pada adik iparnya atas nama Randy Mendomba (RM) untuk pergi ke General Santos City, Filipina melalui perairan Sangihe menggunakan perahu untuk mengambil senjata. Pada 29 April 2022 RM kembali ke Indonesia dengan membawa senjata api jenis Uzi 8 semiotomatis dengan masing-masing magasin berisi 15 peluru melalui perairan Sangihe menggunakan perahunya dan berlabuh di Pantai Kapehetang, Desa Nagha I untuk bertemu dengan Fendly Mendomba.

Dengan diterbitkannya Red Notice oleh ICPO INTERPOL No. Control: A­11055/12­2022, Tanggal 23 November 2022 RM ditangkap oleh Philippines Security Forces (Task Force PH dan PNP) kemudian diserahkan kepada Biro Imigrasi Davao City, Filiphina setelah dilaksanakan operasi kepemilikan dokumen di Davao City.

Tim Polri dari Polda yang dipimpin oleh Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Fernando Siahaan dan personel Divhubinter Polri melaksanakan penjemputan dibantu oleh Atase Kepolisian KBRI Manila, Kombes Pol Retno Prihawati, S.Sos, S.I.K., M.H., dan staf teknis Polri KJRI Davao City untuk dibawa kembali ke Indonesia untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.(DHI)

Notices

Lihat Red Notices

Lihat dan cari Red Notices publik untuk orang yang dicari

triangle with all three sides equal

Lihat Yellow Notices

Lihat dan cari Yellow Notices publik untuk orang yang hilang

triangle with all three sides equal