Polri Melaksanakan Pemasangan Dan Sosialisasi Jaringan Interpol I-24/7 Di Polda Papua Barat Melalui Divhubinter Polri
Jaringan komunikasi INTERPOL I-24/7 telah mulai terpasang di fungsi terkait Mabes Polri dan 31 Polda, yang mulai dilaksanakan pada tahun 2007 dan baru selesai pemasangan di 31 Polda pada tahun 2009. Sesuai dengan tahapan pemasangan kedua jaringan tersebut, telah diberikan training kepada para user yang mengawaki jaringan INTERPOL I-24/7, khususnya di Polda-Polda Kewilayahan. Pemasangan jaringan I-24/7 di 31 Polda merupakan kebijakan Kapolri berdasarkan rekomendasi dan hasil Sidang Umum ICPO-INTERPOL ke-74 tahun 2005 bahwa sistem INTERPOL I-24/7 tidak hanya digunakan untuk NCB namun juga dapat digunakan untuk penegak hukum nasional lainnya. Untuk Polda baru, Polda Kalimantan Utara, Polda Sulawesi Barat dan Polda Papua Barat belum dilakukan koneksi/instalasi jaringan I-24/7, baru tahun ini ke-3 Polda yang akan dikoneksikan dengan jaringan I-24/7.