Interpol Indonesia

Deportasi WN. Korsel a.n. Park Minsu

Buronan Republik Korea Selatan a.n. Park Minsu yang terdaftar dalam Red Notice INTERPOL di deportasi ke negaranya, tanggal 13 Maret 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Berdasarkan informasi subjek Red Notice Park Minsu sudah masuk ke Indonesia sebelum Red Notice diterbitkan dimana yang bersangkutan telah tinggal selama kurang lebih 2 (dua) bulan sesuai masa berlaku visanya. Dalam kurun waktu 2 (dua) bulan itu pemerintah Republik Korea Selatan telah minta penerbitan Red Notice kepada ICPO INTERPOL dan telah diterbitkan pada tanggal 16 Januari 2020 dengan No. Control: A-429/1-2020. Setelah mendekati habis masa berlaku visanya, tersangka berencana akan keluar dari Indonesia untuk memperpanjang visa di negara tetangga. Saat tersangka akan berangkat melalui bandara Internasional Soekarno Hatta yang bersangkutan terdeteksi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta dan kemudian tersangka ditahan oleh pihak Imigrasi.

Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia, kemudian NCB Interpol Indonesia berkoordinasi dengan Atase Polisi Republik Korea Selatan di Kedubes Korsel Jakarta, Supt. Byun Changbum, maka sesuai hasil koordinasi, tersangka langsung dideportasi ke Korea Selatan. Proses deportasi ini dihadiri oleh perwakilan dari NCB Interpol Indonesia, AKBP Tri Yulianto, S.I.K. dan staf, Atase Kepolisian Korea Selatan di Jakarta dan pihak Imigrasi Bandara Soetta serta Otoritas Bandara Soetta. Pada pukul 23.10 WIB, tersangka lansung dibawa menuju Seoul Korea Selatan dengan GA 878.

Notices

Lihat Red Notices

Lihat dan cari Red Notices publik untuk orang yang dicari

triangle with all three sides equal

Lihat Yellow Notices

Lihat dan cari Yellow Notices publik untuk orang yang hilang

triangle with all three sides equal