Deportasi WN Korsel a.n. Park Changhyun
Melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang Banten, NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri melaksanakan deportasi pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 terhadap subjek INTERPOL Red Notice a.n. Park Changhyun. Subjek Red Notice tersebut ditangkap saat akan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan atas koordinasi antara NCB Interpol Indonesia dan Mr. Byun Changbum, SLO Polisi Korea Selatan pada Kedubes Korsel di Jakarta, maka subjek di deportasi kembali ke Seoul Korea Selatan tanggal 15 April 2021 pukul 23.45 WIB dengan menggunakan pesawat Garuda Airlines GA 878. Kegiatan deportasi berjalan dengan baik dan lancar atas koordinasi antara NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri dengan Kedubes Korsel di Jakarta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kanim Bandara Soekarno Hatta dan Otoritas Bandara Soekarno Hatta.