Deportasi WN Korsel a.n. Park Changhyun

Melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang Banten, NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri melaksanakan deportasi pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 terhadap subjek INTERPOL Red Notice a.n. Park Changhyun. Subjek Red Notice tersebut ditangkap saat akan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan atas koordinasi antara NCB Interpol Indonesia dan Mr. Byun Changbum, SLO Polisi Korea Selatan pada Kedubes Korsel di Jakarta, maka subjek di deportasi kembali ke Seoul Korea Selatan tanggal 15 April 2021 pukul 23.45 WIB dengan menggunakan pesawat Garuda Airlines GA 878. Kegiatan deportasi berjalan dengan baik dan lancar atas koordinasi antara NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri dengan Kedubes Korsel di Jakarta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kanim Bandara Soekarno Hatta dan Otoritas Bandara Soekarno Hatta.

Notices

Lihat Red Notices

Lihat dan cari Red Notices publik untuk orang yang dicari

triangle with all three sides equal

Lihat Yellow Notices

Lihat dan cari Yellow Notices publik untuk orang yang hilang

triangle with all three sides equal