Deportasi Warga Negara Amerika Serikat, Marcus Beam

Deportasi subjek Red Notice warga negara USA a.n. Marcus Beam dari Indonesia menuju Amerika Serikat telah dilakukan pada tanggal 26 Januari 2021 atas koordinasi antara NCB Washington dan NCB Jakarta, berdasarkan pada INTERPOL Red Notice control number A-1830/2-2020 yang diterbitkan tanggal 20 Februari 2020 oleh ICPO INTERPOL tentang informasi pencarian buronan Interpol Washington a.n. Marcus Beam. Saat subjek masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali, subjek terdeteksi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sehingga subjek langsung ditahan. Atas koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Bali, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dan Kedubes Amerika Serikat, tepatnya tanggal 26 Januari 2021 subjek dengan dikawal oleh Ditreskrimum Polda Bali menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang Banten.

Sebelum dilakukan deportasi, Tim NCB Interpol Indonesia yang dipimpin oleh AKBP Juliarman E.P. Pasaribu, S.Sos., S.I.K, M.Si dan Perwakilan Kedubes Amerika Serikat Mr. John Kim melaksanakan penandatanganan Minutes of Surrender, kemudian subyek diserahkan kepada perwakilan Kedubes Amerika Serikat dan langsung di deportasi dengan pesawat Korean Airlines KE 628 pukul 21.50 menuju Amerika Serikat.

Notices

Lihat Red Notices

Lihat dan cari Red Notices publik untuk orang yang dicari

triangle with all three sides equal

Lihat Yellow Notices

Lihat dan cari Yellow Notices publik untuk orang yang hilang

triangle with all three sides equal