Penangkapan Buronan Interpol Red Notice atas nama Juliet Kristianto Liu

  • Thumbnail
  • Article Image
  • Article Image

Tim gabungan yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Dittipidter Bareskrim Polri, serta Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta melakukan penangkapan buronan Interpol Red Notice (IRN) Warga Negara Indonesia atas nama Juliet Kristianto Liu, yang dicari oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/7) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

 

Dari informasi yang didapat, Juliet diduga berada di Hongkong dan akan melakukan penerbangan ke Singapura. NCB Interpol Indonesia segera berkoordinasi dengan NCB Singapura, agar Juliet dapat ditolak masuk ke Singapura dan dikembalikan ke Indonesia. 

 

Pada pukul 13.29 WIB, subjek tiba di Terminal 3 dan langsung diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel NCB Interpol Indonesia, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri, serta pihak Imigrasi. Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB dilakukan serah terima resmi dari Imigrasi kepada Divhubinter Polri melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Subjek kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses administrasi penyidikan lebih lanjut, dan secara resmi diserahkan kepada penyidik Dittipidter pukul 16.00 WIB.

 

Notices

Lihat Red Notices

Lihat dan cari Red Notices publik untuk orang yang dicari

triangle with all three sides equal

Lihat Yellow Notices

Lihat dan cari Yellow Notices publik untuk orang yang hilang

triangle with all three sides equal