Polri Berhasil Pulangkan Subjek Red Notice Rasli Syahrir dari Tanzania ke Indonesia
NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri dan Dittipideksus Bareskrim Polri yang berkolaborasi dengan NCB Dodoma, Tanzania serta KBRI Tanzania berhasil memulangkan buronan INTERPOL Red Notice (IRN) dengan No. Control A-13876/11-2024 atas nama RASLI, SYAHRIL. Subjek masuk dalam daftar IRN atas permintaan Dittipideksus Bareskrim Polri dengan kasus Penipuan dan penggelapan. Subjek IRN ini ditangkap saat masuk wilayah Dodoma, Tanzania pada 10/07/25, kemudian subjek diamankan oleh Kepolisian setempat sambil menunggu konfirmasi dari NCB Jakarta.
Berdasarkan hasil koordinasi, Polri mengutus personel Set NCB Interpol Indonesia, Kombes Pol Ricky Purnama,S.I.K., M.H., selaku Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional dan staf serta tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk melakukan penjemputan subjek IRN di Dodoma, Tanzania. Proses pemulangan dilakukan dari Dar Es Salaam, Tanzania. Sabtu (19/07), tim Polri tiba di Bandara Internasional Julius Nyerere, Dar Es Salaam, Tanzania, dan langsung menuju ke Detensi Imigrasi untuk bertemu subjek yang sedang dalam tahanan sementara.
Minggu (20/7), tim Polri menemui wakil NCB (National Central Bureau) Dodoma. Pertemuan tersebut membahas teknis pemulangan subjek, termasuk fasilitas pendampingan oleh Kepolisian Tanzania dan keterlibatan otoritas bandara.
Memasuki hari Senin (21/7), tim Polri tiba di Kepolisian Sektor Bandara Dar Es Salaam untuk menjemput subjek. Proses administrasi dilanjutkan di Bandara Internasional Julius Nyerere, termasuk proses handing over resmi yang dilakukan oleh Kepolisian Tanzania kepada tim delegasi Polri di ruang tunggu keberangkatan Terminal Internasional. Setelah seluruh tahapan diselesaikan, tim Polri bersama subjek bertolak kembali ke Indonesia dengan transit di Doha, Qatar.
Tim Polri bersama subjek tiba di Tanah Air pada hari Selasa (22/07). Setelah melakukan pemeriksaan administrasi di imigrasi, subjek langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diserahterimakan dari NCB Interpol Indonesia ke penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.