Divhubinter Polri Sharing Data dan Sosialisasi Tupoksi bersama Ditjen Imigrasi

  • Thumbnail
  • Article Image
  • Article Image
  • Article Image

Pada hari Selasa (22/07), Bagian Perbatasan Nasional (Bagbatanas) Set NCB INTERPOL Indonesia Divhubinter Polri melaksanakan kegiatan sharing data serta sosialisasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Dirwasdakim Lantai 9, Gedung Utama Ditjen Imigrasi, dan diterima langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Pol. Yuldi Yusman.

 

Pertemuan diawali dengan perkenalan singkat mengenai peran strategis Bagbatanas dalam pengawasan, pengelolaan, dan penegakan hukum di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik darat, laut, maupun udara. Dalam kesempatan tersebut juga dibahas sinergi antara Densus 88 Anti Teror Polri dengan Ditjen Imigrasi, khususnya dalam upaya penindakan terhadap subjek Blue Notice yang diterbitkan dari Washington D.C. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap data intelijen dapat ditindaklanjuti secara operasional secara cepat dan tepat sasaran guna mendukung penegakan hukum yang efektif.

 

Divhubinter Polri, dalam pelaksanaan tugasnya, secara langsung bersinggungan dengan Ditjen Imigrasi, terutama pada titik-titik Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Koordinasi ini sangat penting untuk menjamin pengawasan lalu lintas orang berjalan optimal sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini, Ditjen Imigrasi mengelola 38 TPI darat dan 18 Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Namun berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan sejumlah titik TPI yang sudah tidak aktif. Hal ini menjadi perhatian bersama untuk segera ditindaklanjuti agar fungsi pengawasan perbatasan tetap berjalan secara maksimal.

 

Selain itu, pembaruan informasi terkait isu perbatasan dan keimigrasian juga dilakukan melalui forum Sosek Malindo. Berdasarkan data TPI darat selama tahun 2025 hingga saat ini, tercatat sekitar 954.000 orang telah melintas antar negara, termasuk 135.000 Warga Negara Asing (WNA) yang kerap menggunakan jalur resmi seperti TPI dan PLBN.

 

Wilayah perbatasan Kalimantan, dengan panjang kurang lebih 2.000 kilometer, turut menjadi perhatian utama dalam pengawasan intensif. Wilayah ini dinilai rawan terhadap pelanggaran lintas batas, kejahatan transnasional, dan aktivitas ilegal lainnya yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Notices

Lihat Red Notices

Lihat dan cari Red Notices publik untuk orang yang dicari

triangle with all three sides equal

Lihat Yellow Notices

Lihat dan cari Yellow Notices publik untuk orang yang hilang

triangle with all three sides equal