Pemerintah Indonesia Ekstradisi Warga Negara Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev
Pemerintah Republik Indonesia melalui Sekretariat NCB INTERPOL Indonesia bersama kementerian dan lembaga terkait melaksanakan serah terima warga negara Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev (AVZ), kepada Pemerintah Federasi Rusia. Proses ekstradisi ini dilaksanakan pada Kamis (10/7), sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025 yang menetapkan pengabulan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia dan pelaksanaan keputusan tersebut oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Alexander Vladimirovich Zverev merupakan tersangka tindak pidana di Rusia yang meliputi pembentukan organisasi kriminal, penyalahgunaan kewenangan, suap, dan pelanggaran kerahasiaan pribadi warga negara Rusia. Setelah melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia, pemerintah memastikan seluruh tahapan penyerahan dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip penghormatan hak asasi manusia.
Pada pukul 08.45 WIB, termohon ekstradisi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, dilaksanakan konferensi pers yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI bersama perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Acara dilanjutkan dengan seremonial penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Tap Keputusan Presiden serta Berita Acara Pengembalian Barang Bukti. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, perwakilan otoritas Pemerintah Rusia, serta dilakukan penyerahan barang bukti terkait perkara.
Usai prosesi seremonial di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, perwakilan pemerintah Indonesia dan delegasi Rusia bergerak menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, untuk pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Penyerahan atau Minutes of Surrender. Serah terima resmi dari Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Federasi Rusia berlangsung pada pukul 14.30 WIB, diikuti konferensi pers oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM RI di aula kantor imigrasi.
Pada sore hari, sekitar pukul 17.10 WIB, termohon ekstradisi bersama tim pengawalan tiba di Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan keberangkatan menuju Bali. Proses pengawalan dilakukan secara ketat guna memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan ekstradisi. Sekitar pukul 18.30 WIB, rombongan bergerak menuju pesawat melalui pintu laut area bandara, dan termohon ekstradisi diberangkatkan menuju Bali pada pukul 19.30 WIB dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA 424.
Rencana selanjutnya, Alexander Vladimirovich Zverev bersama tim pengawalan Kepolisian Rusia akan diterbangkan menuju Moskow melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 11 Juli 2025 pukul 10.05 WITA menggunakan maskapai Aeroflot.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar tanpa hambatan, mencerminkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bidang penegakan hukum dan pelaksanaan kewajiban perjanjian ekstradisi sesuai prinsip hukum yang berlaku.