Repatriasi 13 WNI dan 1 Bayi Korban Online Scam dari Myanmar
Rabu (9/7), Divhubinter Polri melaksanakan kegiatan penjemputan terhadap 14 WNI yang terdiri dari 13 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) dan 1 bayi, yang dipulangkan dari Myanmar. Para WNI ini merupakan korban dari tindak pidana online scam yang saat ini marak terjadi, dimana mereka ditawarkan untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar, namun saat tiba di tempat tujuan mereka dijadikan sebagai pelaku kejahatan online scam dan lainnya.
Sebelum kedatangan para WNIB ini, tim telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Polres Bandara Soekarno Hatta, dan Bareskrim Polri guna memastikan proses pemulangan berjalan aman dan tertib. Para WNIB bersama bayi tiba menggunakan penerbangan Thai Lion Air SL 116 dengan perkiraan waktu tiba pukul 05.30 WIB.
Setelah mendarat, para WNIB menjalani proses administrasi melalui pengisian kuesioner pendataan oleh Divhubinter Polri dan dilanjutkan dengan serah terima 13 WNIB dan 1 bayi tersebut kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) UPT Bandara.
Kegiatan penjemputan dan serah terima berjalan dengan tertib dan lancar tanpa hambatan berarti. Proses repatriasi ini menjadi langkah nyata perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia korban tindak kejahatan lintas negara.