Subjek INTERPOL Red Notice Buron Indonesia Dipulangkan dari Australia dan Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Personel Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri menjemput seorang subjek INTERPOL Red Notice a.n. Vivie Olvie Lumi. Ia dideportasi dari Australia, karena pelanggaran keimigrasian. National Central Bureau (NCB) Jakarta berkoordinasi dengan NCB Canberra untuk memulangkan subjek IRN tersebut. Subjek berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (4/7).
Vivie Olvie Lumi sebelumnya bekerja sebagai kasir di PT. Larrascase. Ia tercatat menerima uang perusahaan senilai Rp 300 juta selama kurun waktu 2012–2013. Berdasarkan hasil audit keuangan perusahaan yang diperintahkan pengadilan, diketahui bahwa Vivie tidak menyetorkan uang tersebut ke rekening perusahaan, melainkan dimiliki secara pribadi oleh yang bersangkutan. Atas kasus tersebut Vivie Olivie Lumi menjadi buron dan diminta penerbitan INTERPOL Red Notice (IRN) oleh Polda Sulawesi Utara ke NCB Jakarta.
Tim NCB Jakarta tiba di bandara pukul 19.00 WIB dan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi. Pada pukul 20.10 WIB, Vivie Olvie Lumi melintasi pemeriksaan imigrasi dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas.
Pukul 23.18 WIB, tiga penyidik dari Polda Sulawesi Utara tiba di lokasi untuk proses serah terima subjek IRN. Selanjutnya, subjek IRN dibawa ke Polres Bandara Soetta untuk penitipan sementara sebelum diberangkatkan menuju Sulawesi Utara pada Minggu pagi.