DPO Kasus Pembunuhan Berhasil Dipulangkan dari Malaysia
Personel Divhubinter Polri, Polres Kerinci, dan Atase Polri KBRI Kuala Lumpur, bekerja sama dengan Otoritas Malaysia, memulangkan Agus Kurnia Saputra (AKS) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kerinci, Polda Jambi, atas tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada 6 Desember 2024 lalu.
AKS berhasil ditangkap oleh pihak Otoritas Malaysia pada Jumat (13/6) di Malaysia, dan dilakukan penahanan sementara oleh pihak Imigrasi Bukit Jalil. Minggu (29/6), Tim Polri tiba di Kuala Lumpur, Malaysia, dan langsung berkonsolidasi dengan Atase Kepolisian RI pada KBRI Kuala Lumpur.
Pada Senin (30/6), tim Polri bersama tim KBRI Kuala Lumpur bergerak menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur untuk melakukan proses serah terima AKS dari pihak Imigrasi Kuala Lumpur kepada pihak Polri, untuk dapat dipulangkan ke Indonesia. Selasa (1/7), pukul 03.00 WIB, AKS tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, kemudian diberangkatkan ke Padang dengan didampingi penyidik dari Polres Kerinci.