Buronan Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil ditangkap di Bandara Soetta
Personel gabungan Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dan Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan seorang buronan Dittipidsiber Bareskrim Polri a.n. Hendra Wuberry di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (3/5).
Penangkapan ini bermula dari munculnya notifikasi Hit Alert Interpol Red Notice (IRN) yang terdeteksi oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soetta. Subjek IRN ini terlibat kasus judi online, dan telah diterbitkan IRN oleh INTERPOL Pusat di Lyon, Prancis dengan No. Control: A-1652/2-2023, atas permintaan NCB Jakarta (Bareskrim Polri). Menindaklanjuti notifikasi tersebut, tim Piket Hit Interpol Notice dari Bagian Kejahatan Internasional dan Transnasional (Bagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia segera melapor kepada pimpinan.
Berkoordinasi dengan Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagai pihak pemohon IRN, petugas segera melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Hendra Wuberry. Proses penangkapan berlangsung setelah dilakukan serah terima resmi dari pihak Imigrasi kepada penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri dan personel Set NCB Interpol Indonesia dengan disaksikan oleh personel Satreskrim Polresta Bandara Soetta. Subjek IRN teresebut, kini telah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri guna pendalaman penyidikan lebih lanjut.