Divhubinter Polri Lakukan Pendalaman Kasus TPPO: 569 WNI Korban Perdagangan Orang dari Myanmar
Divhubinter Polri, Jakarta. Pada Selasa (19/3/2025), Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melaksanakan kegiatan assessment dan pendalaman terhadap 569 Warga Negara Indonesia (WNI) yang teridentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar. Kegiatan ini berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
Kegiatan dimulai dengan briefing awal, dipimpin oleh Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H. Setelah itu, tim Divhubinter bergerak menuju lokasi untuk melakukan tugas-tugas terkait.
Tim Divhubinter berkolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dit TPPO) Bareskrim Polri dan perwakilan K/L terkait dalam mengidentifikasi korban. Fokus kolaborasi meliputi clusterisasi pelaku dan korban, identifikasi motif, modus operandi, serta jaringan yang terlibat dalam kasus perdagangan orang tersebut.
Di lokasi, tim melakukan proses assessment dan pendalaman terhadap korban untuk memperoleh data akurat mengenai pengalaman mereka selama berada di Myanmar. Proses ini juga bertujuan untuk memahami pola kejahatan perdagangan orang yang mereka alami, guna mendukung penegakan hukum lebih lanjut.
Kegiatan ditutup dengan konsolidasi internal tim Divhubinter, untuk merumuskan langkah-langkah strategis berikutnya terkait penanganan korban TPPO yang sudah merupakan jaringan kejahatan internasional dan upaya pemberantasan jaringan perdagangan orang dimaksud.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban TPPO sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.