Polri Amankan 16 WNI Bermasalah Terkait Kasus TPPO Online Scammer
Divhubinter Polri, Jakarta. Pada Sabtu (4/1), Polri menjemput pulang 16 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang terkait dengan kasus penipuan online, dari Vietnam ke Jakarta. Keenam belas WNIB tersebut terbang dari Ho Chi Minh City menuju Jakarta, dengan transit terlebih dahulu di Bandara Changi, Singapura. Sehari sebelumnya, 3 Januari 2025, Divhubinter Polri menerima informasi dari KJRI di Ho Chi Minh City terkait deportasi 16 WNIB. Kemudian Divhubinter Polri, melalui Bagjatranin Set NCB Interpol Indonesia, berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) serta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), untuk melakukan penjemputan keenam belas WNIB tersebut.
Dari pendalaman yang dilakukan, didapati fakta bahwa empat dari keenam belas WNIB teridentifikasi sebagai manager sekaligus perekrut WNI untuk menjadi operator. Sedangkan 12 WNIB lainnya teridentifikasi sebagai korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator. Para korban awalnya tertipu dengan iklan di media sosial Facebook yang menawarkan pekerjaan dengan upah besar.
Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap 16 WNIB tersebut, juga terhadap barang bukti elektronik milik WNIB yang didalami secara Digital Forensic Investigation oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Data dari pendalaman tersebut akan dikirimkan ke Bagjatranin Set NCB Interpol Indonesia untuk menjadi informasi guna mengantisipasi modus operandi dalam kejahatan penipuan online lintas negara yang semakin berkembang saat ini.
Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Interpol, untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku dan pemulihan bagi para korban berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.