Divhubinter Polri dan Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan Internasional di Batam
Divhubinter Polri, Jakarta. Divhubinter Polri bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melakukan penangkapan terhadap Subjek INTERPOL Red Notice (IRN) WN. RRT a.n. YAN Zhenxing pada Selasa (2/12). Subjek masuk Indonesia melalui Batam, Kepulauan Riau dengan menggunakan kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura menuju Pelabuhan Internasional Batam Center, Kepri. Dengan penangkapan subjek IRN ini maka Ditjen Imigrasi bersama NCB Interpol Indonesia melakukan Press Release pada Kamis (5/12) yang dihadiri oleh Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., selaku Ses NCB INTERPOL Indonesia dan tim, bersama Kombes Pol Yuldi Yusman selaku Dirwasdakim Ditjen Imigrasi dan tim, serta Kakanim Batam dan tim.
Kronologis penangkapan subjek IRN ini yaitu saat subjek akan masuk Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center Kepulauan Riau, subjek terdeteksi Hit pada sistem BCM Imigrasi Pelabuhan Batam Center yang telah terkoneksi dengan sistem INTERPOL I-24/7, dimana subjek merupakan buronan INTERPOL yang telah diterbitkan INTERPOL Red Notice pada tanggal 2 Februari 2024, atas permintaan Biro Keamanan Publik Kabupaten Otonomi Weichang Manchuu dan Mongolia. Subjek IRN merupakan geng kriminal yang bertanggung jawab untuk mentransfer dan mencuci uang untuk geng yang mengoperasikan platform perjudian online dengan memanipulasi data dengan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan.
Polri dalam hal ini Divhubinter Polri, terus meningkatkan kerja sama internasional dan kolaborasi dengan Kementerian Lembaga terkait guna penanganan dan penanggulangan para pelaku kejahatan lintas negara (buronan internasional) yang akan masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia.