Divhubinter Polri Gelar Bimtek BTNCLO Dalam Rangka Memperkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara di Wilayah Perbatasan
Divhubinter Polri, Jakarta. Bertempat di Pusat Misi Internasional Polri Serpong, Banten, Divhubinter Polri melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Personel Polda Perbatasan yang telah ditunjuk sebagai Border Transnational Crime Liaison Officer (BTNCLO). Kegiatan bimtek ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari sejak Senin (9/12) s.d. Jumat (13/12) yang dihadiri oleh 50 (lima puluh) personel Polri perwakilan Polda Perbatasan yang telah ditunjuk sebagai Koordinator BTNCLO 13 orang dan BTNCLO 37 orang.
Bimtek BTNCLO dibuka secara resmi oleh Irjen Pol Dr. Krishna Murti, S.I.K., M.Si, Kadivhubinter Polri dan dihadiri oleh peserta Bimtek BTNCLO, Perwakilan Atase Kepolisian Negara Asing diantaranya Australian Federal Police (AFP), Polis DiRaja Malaysia (PDRM), Singapore Police Force (SPF), Philippines National Police (PNP) dan Police National Timor Leste (PNTL) serta Pejabat Utama Divhubinter Polri dan staf. Dalam Bimtek selama kurang lebih lima hari ini, para peserta dibekali dengan materi terkait kerja sama internasional dan bagaimana berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam implementasi di lapangan, baik dari internal Divhubinter Polri maupun eksternal Polri (Imigrasi, Ditjen Bea & Cukai, BNPP, IOM dan UNODC).
Tujuan pelaksanaan Bimtek ini yaitu dalam rangka optimalisasi penegakan hukum dan penguatan kerja sama penanganan kejahatan lintas negara di wilayah perbatasan serta menindaklanjuti Keputusan Kapolri tentang Pembentukan Border Transnational Crime Liaison Officer (BTNCLO). Kegiatan Bimtek ini juga merupakan persiapan penugasan bagi para Koordinator BTNCLO dan BTNCLO guna meningkatkan kompetensi dan memahami peran serta fungsi BTNCLO dalam mendukung penanganan kejahatan lintas negara di wilayah perbatasan.
Kolaborasi dan kerja sama di wilayah perbatasan antara Polri dengan Kementerian Lembaga Terkait sangat penting dalam menjaga keamanan negara Republik Indonesia dari ancaman para pelaku kejahatan lintas negara.