Penangkapan Wang Bin Tersangka Penipuan di China

Pada tanggal 23 September 2006, Interpol China menginformasikan kepada NCB-lnterpol Indonesia bahwa pada tanggal 16 September 2006, tersangka Wang Bin diduga meninggalkan China menuju Hong Kong dan selanjutnya diduga menuju Jakarta. Untuk merespon infarmasi tersebut, NCB-lnterpol Indonesia menugaskan Kompol Dadang Sutrasno dan AKP Jajang Ruhyat untuk melakukan penyelidkan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi intelijen bahwa tersangka akan masuk ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 11 Oktober 2006 dari Malaysia. Namun pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap penerbangan KL 809 tidak ditemukan penumpang a.n. Wang Bin. Hasil pengecekan ke Maskapai KLM menunjukkan bahwa penumpang a.n. Wang Bin telah mendarat di Soekarno-Hatta pada tanggal 10 Oktober 2006. Dari hasil penyelidikan selanjutnya, diperoleh informasi bahwa tersangka tinggal di Hotel Dusit, namun pada tanggal 13 Oktober pagi, tersangka meninggalkan hotel menuju ke Bogor dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam dan menginap di Kota Bunga, Cipanas.

Pada tanggal 13 Oktober 2006, Tim NCB-lnterpol Indonesia , menuju Kota Bunga, Cipanas dan hasil pengecekan petugas satuan pengaman Kota Bunga bahwa benar Honda Jazz warna hitam menginap di villa no Nl 4. Pada pukul 23.00, dengan dibantu oleh Petugas Polsek Pacet dan petugas satuan pengaman Kota Bunga dilakukan penggerebekan ke villa no 14 dan benar tersangka berada di rumah lersebut. Dalam proses penangkapon tersangka tidak melakukan perlawanan, namun sulit dilakukan pemeriksaan karena tersangka hanya mengerti bahasa China.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Kedubes China di Jakarta dimana Tim Penyidik Kepolisian China yang dipimpin oleh Shui Jiang, Deputy Director MA Juctice Interpol Beijing telah menunggu kedatangan Tim NCB-lnterpol Indonesia, Mengingat kasus penipuan yang dilakukon tersangka menjadi perhatian khusus Kepolisian China, mereka mengharapkan tersangka dapat dideportasi ke China. Setelah dilakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi, pendeportasian tersangka dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2006 dengan menggunakan penerbangan CSN 388 pukul 09.15 menuju Guang Zhou dengan dikawal Tim Penyidik Kepolisian China.

Kepolisian China sangat berterimakasih atas kecepatan NCB-lnterpol Indonesia dalam menangani kasus tersebut sehingga dalam waktu singkat tersangka dapat terlacak dan ditangkap.

Notices

Lihat Red Notices

Lihat dan cari Red Notices publik untuk orang yang dicari

triangle with all three sides equal

Lihat Yellow Notices

Lihat dan cari Yellow Notices publik untuk orang yang hilang

triangle with all three sides equal