Deportasi Warga Negara Korea Selatan, Sung Nak In

Berdasarkan Red Notice dengan No. Control: A-4314/5-2020 yang diterbitkan oleh ICPO INTERPOL tanggal 4 Mei 2020 atas nama Sung Nak In, warga negara Korea Selatan atas permintaan dari NCB Seoul. Subjek di tahan di Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Jawa Barat selama 2 (dua) tahun atas tindak pidana imigrasi dan yang bersangkutan bebas murni pada tanggal 6 Februari 2021. Atas koordinasi antara Tim NCB Interpol Indonesia yang dipimpin oleh AKP Sosialisman M. Natsir, S.I.P., S.I.K. dengan Atase Korean National Police Agency (KNPA) Kedubes Korsel di Jakarta Mr. Byun Changbum, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Polres Metro Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kanim Bandara Internasional Soekarno Hatta (Katim Terminal 3 TPI Soekarno Hatta), maka secara resmi subjek Red Notice Sung Nak In langsung dideportasi ke Seoul Korea Selatan, tanggal 9 Februari 2021 dengan menggunakan pesawat Korean Airline KE 628 yang akan dijemput langsung oleh pihak KNPA di Bandara Icheon Seoul.

Notices

Lihat Red Notices

Lihat dan cari Red Notices publik untuk orang yang dicari

triangle with all three sides equal

Lihat Yellow Notices

Lihat dan cari Yellow Notices publik untuk orang yang hilang

triangle with all three sides equal